Kadisdik Kabupaten Pelalawan Larang Pungutan Uang Pembangunan

Written By Unknown on Jumat, 01 Juli 2011 | 18.09

Setelah banyak orang tua memprotes, akhirnya Kadisdik Pelalawan MD Rizal mengumumkan larangan bagi sekolah memungut uang pembangunan.

Kadisdik Pelalawan Larang Sekolah Pungut Uang Pembangunan

PANGKALANKERINCI - Kepala dinas pendidikan kabupaten Pelalawan MD Rizal MPd marah besar setelah mengetahui banyak sekolah di Pelalawan memungut uang jutaan rupiah kepada calon siswa. MD Rizal membuat pernyataan pedas dengan menuding beberapa kepala sekolah melegalkan pungutan liar.

‘’Bagi saya uang pembangunan sama dengan Pungli. Saya tegaskan sekali lagi, bahwa masalah sarana dan prasarana sekolah itu ranahnya Pemda Pelalawan. Sekolah tidak usah ngurusi yang seperti itu,’’ ujar MD Rizal yang mengaku baru saja menerima pengaduan langsung dari beberapa orang perwakilan wali murid di kantornya.

Sumber :

Selain uang pembangunan, beberapa item biaya lainnya juga disebutnya sebagai pungutan liar, sebab sudah ditanggung pemerintah lewat biaya rutin sekolah. Seperti uang iuran OSIS, biaya kartu pelajar, biaya kartu OSIS dan uang BP3. Kepada sejumlah wartawan dan sejumlah wartawan mantan sekretaris dinas pendidikan Pelalawan itu memperlihatkan kertas berisi daftar biaya masuk SMAN 2 Pangkalankerinci.

Menurutnya di Pelalawan banyak sekali sekolah yang melakukan pelanggaran dalam menetapkan biaya masuk bagi siswanya. Yang sudah dilaporkan ke dinas pendidikan diantaranya SMAN 1 Pangkalankerinci, SMAN 2 Pangkalankerinci dan SMAN 1 Pangkalan Kuras. Diluar itu kemungkinan masih ada sekolah lain yang juga melakukan pelanggaran sama. Untuk itu MD Rizal selaku pejabat yang bertanggungjawab dibiang pendidikan akan memanggil para kepala sekolah pekan depan.

‘’Saya akan memanggil semua kepala sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran. Intinya kita tidak mau ada masyarakat yang tidak bisa sekolah hanya gara-gara masalah finasnsial,’’ imbuhnya.

Ditanya kemungkinan pengembalian uang siswa yang sudah terlanjur dibayar, MD Rizal tidak menjawab secara tegas. Ia juga belum bersedia menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah jika terbukti melakukan pungli. ‘’Saya tidak mau biaya masuk sekolah memberatkan masyarakat. Yang jelas kita panggil dulu kepala sekolahnya, masalah sanksi itu rahasia kami,’’ tegasnya. ***(feb) 



Sumber : www.riauterkini.com

1 komentar:

DESA UKUI DUA mengatakan...

Assalamu'alaikum Wr,Wb..
Salam Senyum Pak...
:)
saya ingin berbagi terkait pertanyaan dan jawaban di atas.
terkait masalah pungutan liar yang memberatkan masyarakat ini memang harus dibasmi. sangat memilukan jika hanya gara-gara pungli itu dapat menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu. maka demi itu semua, hukuman bagi pelanggar itu harus tegas dan jelas, agar kedepannya generasi muda dari kalangn bawah dapat menikmati imu pengetahuan.
+- mohon maaf
wassala...
Salam MAHASISWA KAB.PELALAWAN

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda :