Mahasiswa Sebagai Agen Of Change

Written By Unknown on Minggu, 21 November 2010 | 13.03

Menyandang gelar mahasiswa merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantangan. Betapa tidak, ekspektasi dan tanggung jawab yang diemban oleh mahasiswa begitu besar. Pengertian mahasiswa tidak bisa diartikan kata per kata. Mahasiswa juga bukanlah hanya sekedar orang yang belajar di perguruan tinggi. Tapi pengertian mahasiswa lebih dari itu. Mahasiswa adalah seorang “agent of change”.
Seorang agen pembawa perubahan. Menjadi seorang yang dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini.

Masyarakat awam melihat mahasiswa sebagai tempat dimana harapan akan
suatu perubahan mereka gantungkan. Secara garis besar, setidaknya ada 3 peranan mahasiwa, yaitu : peranan moral, sosial dan intelektual. Yang pertama peranan moral, dunia kampus merupakan dunia di mana setiap mahasiswa dengan bebas memilih kehidupan yang mereka mau. Disinilah dituntut suatu tanggung jawab moral terhadap diri masing-masing sebagai indidu untuk dapat menjalankan kehidupan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan moral yang hidup dalam masyarakat. Kedua adalah peranan sosial. Selain tanggung jawab individu, mahasiswa juga memiliki peranan social, yaitu bahwa keberadaan dan segala perbuatannya tidak hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri tetapi juga harus membawa manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Yang terakhir adalah peranan intelektual. Mahasiswa
sebagai mahluk yang digadang-gadang sebagai insan intelek haruslah dapat mewujudkan status tersebut dalam ranah kehidupan nyata. Dalam arti menyadari betul bahwa fungsi dasar mahasiswa adalah bergelut dengan ilmu pengetahuan dan memberikan perubahan yang lebih baik dengan intelektualitas yang ia miliki.

Peranan mahasiwa dalam kaitannya untuk mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik, bangsa ini tidak akan pernah mempunyai harapan bila para pemudanya, khususnya mahasiswa, hanya pandai berbicara “Indonesia bisa berubah”, “ Kami bisa merubah Indonesia”, atau “ Indonesia masih punya harapan “, tanpa pernah melakukan tindakan nyata, tanpa pernah memberikan kontribusi nyata untuk Indonesia yang lebih baik. Karena segala janji dan ikrar takkan pernah berarti apa-apa tanpa diiringi dengan tindakan nyata. Untuk itu, setiap mahasiswa harus bersinergi, berfikir kritis dan bertindak konkret, untuk secara bersama-sama menjadi pelopor dalam pembaharuan kehidupan bangsa.

Seorang mahasiswa tidak pernah salah. Ketika apa yang ia bicarakan benar maka berati ia hebat. Tetapi ketika apa yang ia bicarakan adalah maka itu karena ia sedang belajar. Jadi penting bagi kita semua bahwa sebagai mahasiswa kita tidak boleh takut untuk terus belajar. Belajar tidak hanya didapat di bangku perkuliahan. Belajar berorganisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dapat meningkatkan pemahaman kita tentang kehidupan yang sebenarnya.

Terlebih lagi bagi para mahasiswa Fakultas Hukum, dalam setiap pergerakan, advokasi2 terhadap rakyat, mahasiswa fakultas hukum seharusnya berada pada garda paling depan. Kenapa? Karena kita punya ilmu akan itu. Kita punya ilmu akan advokasi, ilmu mengenai hukum, ilmu untuk membela rakyat yang lemah dari kesewenang-wenangan para penguasa.

Tapi pertanyaannya, mengapa kita harus berbuat sesuatu untuk rakyat? Mengapa bukan orang lain? Sebagai seorang mahasiswa universitas penyandang nama negara yang kehidupan kampusnya disubsidi dari pajak penghasilan rakyat, kita tidak boleh melupakan tridharma perguruan tinggi yang terakhir yaitu, pengabdian masyarakat. Terlebih lagi tanah yang digunakan oleh Universitas Indonesia merupakan hibah dari para masyarakat sekitar yang merelakan tanah mereka untuk pembangunan sebuah universitas secara cuma-cuma. Oleh karena itu, kita tidak boleh menjadikan kampus UI sebagai menara gading yang jauh dari masyarakat, tetapi kita harus menjadikan kampus UI kita tercinta ini sebagai menara air yang menyejukkan dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Untuk mewujudkan semua itu, setidaknya ada 3 hal penting yang harus diperhatikan bagi seorang mahasiswa yang menjadi seorang aktivis sosial, yaitu:

pertama, kita tidak boleh melupakan tugas utama kita sebagai mahasiswa yang harus bertanggung jawab atas keilmuan dan kompetensi diri sebagai
bagian dari civitas akademika UI.

Kedua, kita juga tidak boleh melupakan tanggung jawab kita terhadap kedua
orang tua sebagai seorang anak dimana setiap orang tua pastilah menginginkan anaknya untuk sukses dan dapat menjadi kebanggaan bagi mereka.

Ketiga, semua dilakukan secara seimbang, sesuai dengan porsinya masing-masing. Artinya kita dapat menyeimbangkan semua kewajiban kita sebagai seorang anak, seorang mahasiswa, seorang aktivis, dan lain sebagainya.

Demikianlah, dapat jelas terlihat bahwa peranan mahasiswa sebagai agen perubahan bukanlah sekedar jargon bukan pula hanya sebuah slogan tetapi hal ini harus dijadikan sebagai pemicu untuk dapat direalisasikan ke dalam kehidupan nyata. Bahwa kita, mahasiswa Hukum Fakultas Indonesia sudah menyatakan komitmen bahwa kita tidak akan hanya sekedar berpangku tangan, bahwa kita akan berbuat sesuatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda :